kebijakan-akuntansi
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 90, BD.2011/NO.90
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Lampiran 5 Angka 42 Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK: |
- Guna menindaklanjuti LHP BPK RI, bahwa direkomendasikan untuk diadakan perubahan terhadap Lampiran 5 angka 42 Perwali No. 51 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemkot Palembang, guna disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 53 Tahun 2010; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; PP No. 71 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai perubahan Lampiran 5 Angka 42 Peraturan Walikota Palembang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Palembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2011.
- 2 hlm
|