pos-bentuk-karcis-retribusi-angkutan-barang
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 81, BD.2011/NO.81
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pos dan Bentuk Karcis Retribusi Angkutan Barang
ABSTRAK: |
- Sebagai upaya untuk mewujudkan kelancaran, ketertiban dan keamanan lalu lintas serta untuk meningkatkan PAD Kota Palembang, sejalan dengan ketentuan Pasal 2 Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha Penyelenggaraan Transportasi, perlu diatur ketentuan mengenai lokasi pos pemungutan retribusi angkutan barang yang masuk dan keluar Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 37 Tahun 2011; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 14 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan pos dan bentuk karcis retribusi angkutan barang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2011.
- 3 hlm, Lampiran : 3 hlm
|