penyertaan-modal-daerah
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, BD.2011/NO.64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang
ABSTRAK: |
- Guna memenuhi ketentuan Pasal 9 Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daeah pada PDAM Tirta Musi Palembang yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 12 SERI E tanggal 10 Agustus 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaannya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 1/Perda/Huk/1976; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 21 Tahun 2010; Perda No. 12 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Musi Palembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
- 3 hlm
|