pelimpahan-wewenang-perizinan
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, LD.2011/NO.30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Dibidang Perijinan dan Non Perijinan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat di bidang perijinan maka perlu melimpahkan sebagian kewenangan di bidang perijinan kepada kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 1998; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 4 Tahun 2009; Perda No. 2 Tahun 2010.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pelimpahan sebagian kewenangan di bidang perijinan kepada kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Palembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
- 5 hlm
|