Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2011

Pedoman Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pendirian pusat perbelanjaan dan toko modern, kemitraan usaha, batasan luas lantai penjualan toko modern, jenis dan kewenangan penerbitan ijin, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
03 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
03 Maret 2011
Tanggal Berlaku
03 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.25
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan