Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan prinsip, persyaratan penerimaan siswa baru, jumlah maksimal setiap kelas dan kelas paralel, rayonisasi, siswa luar kota, nilai US dan UN, prosedur pendaftaran, penyusunan peringkat, pengumuman dan daftar ulang, seleksi calon siswa, kepanitiaan, pembiayaan, pemantauan dan penyusunan laporan, penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat