SUMBANGAN-PIHAK-KETIGA
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK: |
- Guna memenuhi ketentuan Pasal 12 Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemkot Palembang yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 7 tanggal 8 Februari 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 7 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 7 Tahun 2011 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemkot Palembang
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2011.
- 3 hlm
|