Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin No. 1 Tahun 2015

Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desadalam Kabupaten Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa dalam Kabupaten Banyuasin, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan, dan ruang lingkup; cara, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; pengadaan barang/jasa; serta pengawasan, pemeriksaan, pembayaran, pelaporan, serah terima, dan pertanggungjawaban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Di Desadalam Kabupaten Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyuasin
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pangkalan Balai
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2001/NO.1
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan