PAJAK-BUMI-BANGUNAN-PERKOTAAN
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, LD.2011/NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3 tanggal 3 Januari 2011, perlu menetapkan peraturan pelaksanaanya. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 13 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 44 Tahun 2002; Perda No. 15 Tahun 2004; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pelaksanaan Perda No. 3 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
- 2 hlm
|