Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 3 Tahun 2011

Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I : Ketentuan Umum Bab II : Nama, Objek, dan Subjek Pajak Bab III : Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak Bab IV : Wilayah Pemungutan Bab V : Saat Pajak Terutang Bab VI : Ketentuan Bagi Pejabat Bab VII : Penetapan, Tata Cara Pembayaran dan Penelitian Bab VIII: Tata Cara Penagihan Bab IX : Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Bab X : Keberatan, Banding dan Gugatan Bab XI : Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Bab XII : Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan Bab XIII: Kedaluwarsa Penagihan Bab XIV: Ketentuan Khusus Bab XV : Penyidikan Bab XVI: Ketentuan Pidana Bab XVII:Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Asahan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kisaran
Tanggal Penetapan
16 Maret 2011
Tanggal Pengundangan
16 Maret 2011
Tanggal Berlaku
16 Maret 2011
Sumber
LD.2011/NO.3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Asahan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan