SPPT PBB P2 dapat diterbitkan melalui : a. pencetakan massal; b. pencetakan dalam rangka : 1. pembuatan salinan SPPT PBB P2; 2. penerbitan SPPT PBB P2 sebagai tindak lanjut suatu Keputusan Bupati, yaitu keputusan keberatan, keputusan pengurangan ketetapan atau keputusan pembetulan; dan 3. penerbitan SPPT PBB P2 sebagai tindak lanjut pendaftaran objek pajak baru dan mutasi objek dan/atau subjek pajak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat