pelaksanaan-anggaran-kegiatan
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BD.2012/NO.63
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Anggaran Kegiatan Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 737/KPTS/BPKAD/2012
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 737/KPTS/BPKAD/2012 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 256/KPTS/VI/2012 tentang Penetapan Alokasi Belanja Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota/Desa dan Partai Politik pada APBD Prov. Sumsel TA 2012, Pemkot Palembang mendapat tambahan alokasi belanja bantuan keuangan dari Prov. Sumsel. Berdasarkan Permendagri No. 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2012 pada Bab V angka 8 bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari dana transfer dan sudah jelas peruntukkannya dapat dilaksanakan dengan menetapkan Perkada dan ditampung dalam Perda tentang Perubahan AOBD atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran apabila daerah telah menetapkan perubahan APBD. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 10 Tahun 2012.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai penetapan tambahan alokasi belanja bantuan keuangan Pemprov Sumsel, pelaksanaan dan pertanggungjawaban anggaran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2012.
- 3 hlm, Lampiran : 3 hlm
|