pergeseran-objek-rincian-belanja-penjabaran-anggaran-pendapatan-belanja-daerah
2012
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2012/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pergeseran Objek dan/atau Rincian Belanja Pada Peraturan Walikota Palembang Nomor 102 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memaksimalkan hasil pelaksanaan Perda No. 32 Tahun 2011 tentang APBD TA 2011 perlu dilakukan pergeseran objek dan/atau rincian objek belanja serta penyesuaian penjelasan pada Perwali No. 102 Tahun 2011 tentang Penjabaran APBD TA 2012. Guna memenuhi ketentuan Pasal 160 Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana terakhir diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, pelaksanaan pergeseran objek dan/atau rincian objek belanja perlu diatur dengan Perkada. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 39 Tahun 2007; Permendagri No, 13 Tahun 2006; Perda No. 2 Tahun 2007; Perda No. 6 Tahun 2008; Perda No. 8 Tahun 2008; Perda No. 32 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Pergeseran Objek dan/atau Rincian Belanja Pada Peraturan Walikota Palembang Nomor 102 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palembang Tahun Anggaran 2012
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
- 3 hlm, Lampiran : 14 hlm
|