IZIN PENYELENGGARAAN - LEMBAGA - LATIHAN KERJA SWASTA
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Penyelenggaraan Lembaga Latihan Kerja Swasta
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan
pengendalian Lembaga-lembaga Latihan Kerja yang
diselenggarakan oleh swasta, maka perlu diatur mengenai
perizinannya sesuai dengan kewenangan desentralisasi
Kabupaten
- Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004;UU No 33 tahun 2004;UU No 23 Tahun 1992;PP No 25 Tahun 2000
Perda No 2 Tahun 2006;Perda No 13 Tahun 2007;Perda No 12 Tahun 2007;
- Materi Pokok dalam peraturan ini antara lain : PERIZINAN
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
SANKSI ADMINISTRASI ,KETENTUAN PIDANA ,PENYIDIKAN
KETENTUAN PERALIHAN
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 Hlm
|