wajib-pandu-kapal-tongkang
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 50, LD.2014/NO.50
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Wajib Pandu Bagi Kapal/Tongkang yang Melintas di Bawah Jembatan Musi II
ABSTRAK: |
- Daerah memiliki kewenangan untuk mengatur urusan pemerintahan di bidang perhubungan. Dalam rangka menciptakan tertib lalu lintas angkutan sungai yang penting bagi kelangsungan hidup masyarakat, perlu mengatur ketentuan mengenai wajib pandu bagi kapal/tongkang yang melintas di bawab jembatan Musi II dan Duplikat Jembatan Musi II. Pengaturan mengenai wajib pandu bagi kapal/tongkang yang melintas di bawah jembatan musi II dan duplikat musi II, perlu diwujudkan dalam suatu regulasi agar memiliki landasan dan kepastian hukum. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2010; Perda No. 14 Tahun 2011.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, wajib pandu.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2014.
- 4 hlm
|