tarif-air-perusahaan-daerah-air-minum
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 40, LD.2014/NO.40
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyesuaian Tarif Air Perusahan Daerah Air Minum Tirta Musi
ABSTRAK: |
- Untuk tetap terjaganya kelangsungan dan kesinambungan penyediaan air minum dan peningkatan pelayanan perusahaan daerah air minum Tirta Musi Palembang kepada masyarakat dan pelanggan serta terwujudnya PDAM yang sehat dan mandiri, perlu mengadakan penyesuaian tarif air minum PDAM Tirta Musi. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 16 Tahun 2005; Permendagri No. 23 Tahun 2006; Perda No. 1/Perda/Huk/1976.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai penyesuaian tarif air minup PDAM Tirta Musi Tahun 2014-2020.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2014.
- 2 hlm
|