PEMBENTUKAN - UNIT - LAYANAN - PENGADUAN - MASYARAKAT - PEMERINTAH KOTA PALEMBANG
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, LD.2014/NO.27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengaduan Masyarakat Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK: |
- untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan,keluhan saran dan masukan atas penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan publik secara mudah,cepat dan tepat,perlu di bentuk satu unit layanan pengaduan masyarakat
- Dasar hukum : UU No 28 Tahumn 1959;UU nO 28 Tahun 1999;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 14 Tahun 2008;UU nO 25 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 38 Tahun 2007;PP No 25 Tahun 2009;Perda No 6 Tahun 2008
- Materi pokok : Kedududkan ,ruang lingkup dan tugas ULPM , Pengangkatan Perangkat ULPM,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 9 Hlm
|