Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 3 Tahun 2013

Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kab OKUT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Kedudukan,Tugas dan Fungsi,Wewenang,Hak dan Kewajiban ,Organisasi,Pengangkatan dan Pemberhetian ,Pendidikan dan Pelatihan,Pakaina Dinas,Perlengkapan ,dan Perlatan operasional,Kerja sama dan koordinasi,pembinaan dan pelaporan ,Jabatan dan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP Kab OKUT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Juni 2013
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2013/NO.3
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan