penggabungan-penghapusan-penggantian-nama-nomor-statistik-sekolah-dasar-negeri
2014
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, LD.2014/NO.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggabungan, Penghapusan dan Penggantian Nama dan Nomor Statistik Sekolah Dasar Negeri
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kelancaran proses belajar mengajar yang lebih efektif, efisien dan optimal pada tingkat SD di lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Palembang, perlu mengadakan Penggabungan, Penghapusan dan Penggantian Nama dan Nomor Statistik SDN sesuai dengan Surat Pimpinan DPRD Kota Palembang No. 421/112/DPRD/2005 perihal Persetujuan Prinsip Penggabungan, Penghapusan dan Penggantian Nama dan Nomor Statistik Sekolah Dasar Negeri. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai Penggabungan, Penghapusan dan Penggantian Nama dan Nomor Statistik Sekolah Dasar Negeri
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2014.
- 2 hlm, Lampiran : 17 hlm
|