PERKOTAAN – TRAYEK– JARINGAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 76, BD.2016/NO.78
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Jaringan Trayek Perkotaan Reguler
ABSTRAK: |
- Penataan penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum di Daerah Istimewa Yogyakarta agar dapat berjalan terpadu dan terintegrasi telah diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2014 tentang Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan Reguler. Seiring perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan angkutan umum di wilayah perkotaan di Daerah Istimewa Yogyakarta dan perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.35 Tahun 2003, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008.
- Jaringan Trayek Angkutan Perkotaan Reguler merupakan Trayek Angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
- Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 23 Tahun 2014 tentang Jaringan Trayek Perkotaan Reguler
- 5 HLM; -
|