PTSP – PENYELENGGARAAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 71, BD.2016/NO.73
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam memberikan pelayanan perizinan, Daerah membentuk unit pelayanan terpadu satu pintu. Untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan publik yang prima di bidang perizinan dan non perizinan penyelenggaraan pelayanan perizinanyang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dilaksanakan dengan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi dan sinkronisasi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2015.
- Tujuan PTSP adalah untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2016.
- Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, Peraturan Gubernur DIY No. 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan Peraturan Gubernur DIY No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 36 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu
- 6 HLM; -
|