INFORMASI - MANAJEMEN- SISTEM
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, BD.2016/NO.32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi
ABSTRAK: |
- Dalam rangka melindungi kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dari berbagai ancaman keamanan informasi baik dari dalam maupun luar, perlu melakukan pengelolaan keamanan informasi.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001, Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 41/PER/M.KOMINFO/11/2007, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur ini dibentuk sebagai pedoman pengelolaan SMKI secara terpadu untuk memastikan terjaganya kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity) dan ketersediaan (availability).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
- 7 HLM; -
|