DAERAH - INFORMASI - KOMISI
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2016/NO.30
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Komisi Informasi Daerah
ABSTRAK: |
- Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan pembentukan Komisi Informasi di tingkat provinsi telah dilaksanakan dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2010 tentang Komisi Informasi Provinsi belum menampung dan mengatur secara menyeluruh materi pemenuhan hak akses atas informasi publik sehingga perlu dilakukan pembaharuan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013.
- Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Komisi Informasi. Komisi Informasi merupakan lembaga mandiri yang berkedudukan di DIY.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2016.
- 9 HLM; -
|