Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 03 Tahun 2014 tentang Pedoman Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Unit Transfusi Darah Cabang Palang Merah Indonesia Cabang Kota Pasuruan (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 03) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 44 Tahun 2014 (Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2014 Nomor 44) diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat