Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 3 Tahun 2015

Tusi Dinas PU Bina Marga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Kabupaten Jombang, yang dalam operasionalnya dibantu UPTD; Dinas Pckerjaan Umum Bina Marga dipimpin oleh Kepa la yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. UPTD dipimpin oleh Kepala yang berkedudukan di bawa h dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas. Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Kabupaten Jombang, terdiri dari: 1. Kepala Dinas;. 2. Sekretariat, membawahi: a. Sub Bagian Umum; b. Sub Bagian Keuangan; c. Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan. 3. Bidang Pembangunan, membawahi: a. Seksi Pembangunan; b. Seksi Perencanaan Teknis. 4. Bidang Pemeliharaan, membawahi: a. Seksi Jalan; b. Seksi Jembatan; 5. Bidang Pengawasan dan Pengendalian, membawahi: a. Seksi Pengawasan dan Pengendalian; b. Seksi Legger; 6. Bidang Peralatan dan Penerangan Jalan Umum,membawahi: a. Seksi Penerangan Jalan Umum; b. Seksi Peralatan dan Perbekalan. 7. Kelompok Jabatan Fungsional. 8. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), yang terdiri dari: a. UPTD Bina Marga yang terdiri dari: 1) UPTD Bina Marga Wilayah Jorn bang; 2) U PTO Bina Marga Wilayah Ploso; 3) UPTD Bina Marga Wilayah Mojoagung; 4) UPTD Bina Marga Wilayah Ngoro. b. UPTD Pengujian Tanah dan Bahan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tusi Dinas PU Bina Marga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jombang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jombang
Tanggal Penetapan
02 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 3/D
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jombang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan