PIDANA – PENGANGKUTAN - MEKANISME
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 106, BD.2015/NO.108
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Mekanisme Pengangkatan, Struktur Keanggotaan dan Pelaksanaan Tugas Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 27 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perlindungan terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Mekanisme Pengangkatan, Struktur Keanggotaan dan Pelaksanaan Tugas gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2014.
- Ruang Lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi : Mekanisme pengangkatan Gugus Tugas, Struktur keanggotaan Gugus Tugas dan Uraian pelaksanaan tugas Gugus Tugas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2015.
- 8 HLM; -
|