KEUANGAN – BANTUAN – PEDOMAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 43, BD.2015/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan proporsionalitas alokasi anggaran bantuan keuangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, mengurangi kesenjangan fiskal antar daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta, membantu pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah yang tidak tersedia alokasi dananya dan/atau menerima manfaat dari pemberian bantuan keuangan tersebut, serta dalam rangka kerjasama antar daerah sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah diperlukan kebijakan rumusan dan regulasi alokasi bantuan keuangan.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015.
- Bantuan Keuangan terdiri dari Bantuan Keuangan Bersifat umum dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
- 6 HLM; -
|