Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 5 Tahun 2011

Administrasidan Catatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : HAK DAN KEWAJIBAN,KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB,PENDAFTARAN PENDUDUK ,SURAT BUKTI PELAPORAN ORANG ASING (SBPOA) ,PENCATATAN SIPIL,PEMBATALAN, PENGELOLAAN DATA KEPENDUDUKAN DAN PELAPORAN,SANKSI ADMINISTRASI,PENYIDIKAN,KETENTUAN PIDANA ,, ,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 5 Tahun 2011 tentang Administrasidan Catatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2011/NO.5
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan