harga-satuan-tertinggi-bangunan-gedung-negara
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 44, BD.2015/NO.44
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara
ABSTRAK: |
- Bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional dalam kerangka NKRI. Dalam rangka memberikan pedoman bagi pembiayaan pembangunan gedung negara sehingga dapat mewujudkan bangunan gedung negara yang efektif dan efisien serta memenuhi persyaratan teknis, sekaligus dalam rangka penyesuaian terhadap perkembangan keadaan pada saat ini, perlu mengatur harga satuan tertinggi bangunan gedung negara. Perwali No. 35 Tahun 2013 tentang Penetapan Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu diganti. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 13 Tahun 2010; PP No. 36 Tahun 2005; PermenPU No. 45/PRT/M/2007; PermenPU No. 11/PRT/M/2013; Perda No. 6 Tahun 2008.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, besarnya harga satuan tertinggi, model perhitungan harga satuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2015.
- 4 hlm
|