Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, maksud dan tujuan, rencana tata bangunan dan lingkungan, visi pembangunan dan pengembangan kawasan, rencana umum, pedoman pengendalian pelaksanaan pengelolaan kawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat