ISTIMEWA – BAKAT ¬– PENGEMBANGAN
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 37, BD.2015/NO.37
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pusat Pengembangan Minat dan Bakat Istimewa
ABSTRAK: |
- Daerah Istimewa Yogyakarta perlu melaksanakan pembinaan berkelanjutan kepada peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa agar dapat mencapai prestasi puncak di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan/atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2011.
- Maksud pengembangan minat dan bakat istimewa adalah untuk meningkatkan kinerja bidang pendidikan di daerah melalui peningkatan prestasi peserta didik pada skala nasional dan internasional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2015.
- 7 HLM; -
|