rencana kerja - perubahan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2015/NO.19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintahan Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Rencana Kerja Pemerint.ah Daerah merupakan pedoman dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Rencana Kerja Pemcrintah Daerah berfungsi sebagai instrument bagi pemerintah daerah untuk mengulrur capaian target standar pelayanan minimal dan mengukur kinerja pelayanan satuan kezja perangkat daerah; untuk melaksanakan ketentuan PaAAI 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tabun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiooal, Pasal 33 ayat (3) Pcraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pcngelolaan Kcuangan Daerah dan Pasal 23 ayat (!) Peraturao Pemcrinlah Nomor 8 Tahun 2008 Lentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, sejalan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan Asumsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Palembang Tahun 2015 maka perlu mengubah Peraturan Walikota Palembang Nomor 29 TahWl 2014 tent.ang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015
- Undang-Undang Nomor 28 Tabun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telab diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Pcraturan Pcmerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Walikot.a Nomor 2 Tahun 2014
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraluran Walikota Palembang Nomor
29 Tahun 2014 tenlang Rencana Kerja Pemerint.ah Daerah Tahun
Anggaran 2015 yaitu pada Ketentuan Pasal 1 angka 8 dan angka 10; Dientara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Palembang Nomor
29 Tahun 2014
- 4 hlm
|