Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 26 Tahun 2014

Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas pendapatan Daeeah kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf c Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Kedudukan, Togas dan Fungsi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Lamongan (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: "c. mempersiapkan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)".

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 26 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 4 Tahun 2014 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Dinas pendapatan Daeeah kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 26
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan