Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B, Ketentuan dalam angka 1 dan angka 2 huruf B Lampiran I ditambahkan jenis barang dan jasa, Ketentuan dalam angka 2 Lampiran II diubah dan ditambahkan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kudus Nomor 18 Tahun 2023 Tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kudus
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kudus
Tanggal Penetapan
09 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
10 Januari 2024
Tanggal Berlaku
01 Januari 2024
Sumber
BD.2024/NO.3
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kudus
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kudus No. 18 Tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan