laporan harta kekayaan penyelenggara negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 98, BD.2023/NO.98
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggara negara yang
dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara sungguh
sungguh dan penuh tanggungjawab serta bersih dan
bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, Penyelenggara
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
yang memenuhi persyaratan dan kriteria Wajib Lapor
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara perlu melaporkan
harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
bahwa Peraturan Bupati Semarang Nomor 60 Tahun
201 7 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara bagi Pejabat Negara dan Pejabat di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Semarang Kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi sudah tidak lagi sesuai dengan
perkembangan yang ada, sehingga perlu ditinjau
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 60 Tahun 2017 tentang Wajib Lapor Harta
Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Semarang.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7
Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun
2016; Peraturan Bupati Semarang Nomor 110 Tahun 2021; Peraturan Bupati Semarang Nomor 111 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ayat (1) Pasal 4.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 60 Tahun 2017 diubah.
- 5 hlm
|