Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pengalokasian Alokasi Dana Desa yang mempertimbangkan kebutuhan total penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta kebutuhan jaminan ketenagakerjaan kepala desa dan perangkat desa di Daerah. Rincian Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah untuk setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat