HARI DAN JAM KERJA pegawai
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, LD.2022/NO.07, TBD.2022, LL SETDA KAB. SBB : 10 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka untuk meningkatkan disiplin, produktivitas dan efektifitas kerja untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu pengaturan mengenai hari dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Hari dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentan Aparatur Sipil Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995; dan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Hari Dan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2022.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2022.
|