Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 99 Tahun 2020

Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah Tahun 2020-2024 menjadi acuan bagi PD dalam melaksanakan Reformasi Birokrasi selama 5 (lima) tahun.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 99 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gunungkidul
Nomor
99
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Wonosari
Tanggal Penetapan
02 November 2020
Tanggal Pengundangan
02 November 2020
Tanggal Berlaku
02 November 2020
Sumber
BD 2020/NO.99
Subjek
REFORMASI BIROKRASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gunungkidul No. 34 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul 2015-2019

  2. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 79 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 34 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul 2015-2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan