TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2020/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan ketaatan wajib pajak
dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan percepatan
target penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
dan Perdesaan, diperlukan penyesuaian terhadap
pengaturan mengenai pemberian pengurangan Pajak Bumi
dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan terkait Pelungguh,
Pengarem-arem dan Tanah Kas Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 39
Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2018;
- Materi Pokok: mengatur mengenai tata cara pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
- Jumlah Halaman: 8 HLM;
|