Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 12 Tahun 2014

Petunjuk Pelaksanaan Bantuan keuangan Pembangunan/ Rehab Kantor/Balai Desa Kabupaten Lamongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran kegiatan bantuan keuangan adalah Lamongan yang kondisinya rusak dan pembangunan/ rehab. Bantuan Keuangan Pembangunan/Rehab Kantor/Balai Desa dimaksudkan untuk mendorong kemandirian masyarakat dalam pelaksanaan Pembangunan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Bantuan Keuangan Pembangunan/Rehab Kantor/Balai Desa bersumber dari DanaAPBD; Besar bantuan keuangan sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 12 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan keuangan Pembangunan/ Rehab Kantor/Balai Desa Kabupaten Lamongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamongan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Lamongan
Tanggal Penetapan
12 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD No 12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan