Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Pasal 1 angka 28,29,30,31, perubahan Ayat (5) Pasal 2, Pasal 3, Pasal 41, Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Judul Bab VI, penambahan Bagian Keempat dan penyisipan Pasal 47A, Pasal 48A dan Pasal 48B, BAB VIIA dan Pasal 49A, Pasal 49B, Pasal 49C, Pasal 49D dan Pasal 49E, perubahan ayat (2) huruf b dan huruf g Pasal 53, Pasal 60, penyisipan Pasal 60A, Pasal 60B, Pasal 60C dan Pasal 60D, penghapusan BAB XIV Pasal 62.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Pemilihan, Pengesahan Dan Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wonogiri
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Wonogiri
Tanggal Penetapan
13 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2018
Tanggal Berlaku
13 Maret 2018
Sumber
LD.2018/No. 7
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wonogiri
Bidang
HUKUM ADAT
Halaman ini telah diakses 1 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Wonogiri No. 17 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengesahan, dan Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan