Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan Pasal 1 angka 28,29,30,31, perubahan Ayat (5) Pasal 2, Pasal 3, Pasal 41, Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3), Judul Bab VI, penambahan Bagian Keempat dan penyisipan Pasal 47A, Pasal 48A dan Pasal 48B, BAB VIIA dan Pasal 49A, Pasal 49B, Pasal 49C, Pasal 49D dan Pasal 49E, perubahan ayat (2) huruf b dan huruf g Pasal 53, Pasal 60, penyisipan Pasal 60A, Pasal 60B, Pasal 60C dan Pasal 60D, penghapusan BAB XIV Pasal 62.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat