Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud, tujuan dan asas, waktu dan siklus anggaran, kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, penatausahaan keuangan daerah, perubahan APBD, pertanggungjawbaan pelaksanaan APBD, pembinaan, pengendalian dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, pengadaan barang/jasa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat