Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2016

Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai ketentuan umum, tujuan pengendalian gratifikasi, kategori gratifikasi, standar nilai, pengelola gratifikasi, prosedur dan mekanisme, sosialisasi, proses pelaporan, sanksi dan pelanggaran, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2016
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2016
Sumber
BD.2016/NO.39
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan