Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang No. 23 Tahun 2016

Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Pedoman Umum Sitem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga menganai lingkup dan batasan pengaduan; mekanisme pengaduan; tindak lanjut hasil telaah atas pengaduan; Laporan Hasil Audit atas Pengaduan; dan perlindungan terhadap pelapor.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2016
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2016/NO.23
Subjek
TINDAK PIDANA KORUPSI, PENCEGAHAN KORUPSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan