pedoman-penanganan-pengaduan-tipikor
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, LD.2016/NO.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Sistem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong peran serta pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang dan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu menetapkan Pedoman Umum Sitem dan Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diuba dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.81 Tahun 2010; Perpres No.55 Tahun 2012; Peraturan Walikota Palembang No.11 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Pedoman Umum Sitem Penanganan Pengaduan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur juga menganai lingkup dan batasan pengaduan; mekanisme pengaduan; tindak lanjut hasil telaah atas pengaduan; Laporan Hasil Audit atas Pengaduan; dan perlindungan terhadap pelapor.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 halaman
|