kebijakan-akuntansi-pemerintah-kota
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, LD.2016/NO.22
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Palembang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota
ABSTRAK: |
- Tertib administrasi pengelolaan keuangan merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik melalui kebijakan akuntansi pemerintah daerah merupakan salah satu upaya untuk menghindari praktek korupsi dan pelanggaran administrasi dalam al pengelolaan keuangan daerah yang dpat merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, perlu mengubah Lampiran X angka 2017 Peraturan Walikota Palembang No28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota.
- Dasar ukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.64 Tahun 2013; Peraturan Walikota Palembang No.28 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Palembag No.61 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas PEraturan Walikota Palembang No.28 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Mengubah ketentuan dalam Lampiran X angka 207 Paragraf kedua Peraturan Walikota No28 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Palembang No.61 Tahun 2015.
- 4 halaman
|