rencana kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2023/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2024
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Bappeda
dan Litbang menyampaikan seluruh Rancangan Akhir Renja
Perangkat Daerah yang telah diverifikasi kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah untuk ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah; bahwa berdasarkan hasil verifikasi program, kegiatan, sub kegiatan dan pagu indikatif Rancangan Akhir Rencana Kerja
Perangkat Daerah telah sesuai dengan Peraturan Bupati
Wonogiri Nomor 18 Tahun 2023 tentang Rencana Keraja
Pemerintah Daerah Tahun 2024 sehingga dapat ditetapkan
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penetapan Rencana Kerja Perangkat Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri Tahun 2024.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 10 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 21 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 32 Tahun 2023;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Renja Perangkat Daerah yang menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Renja dimaksud sebagaimana tercantum dalam lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
- 6 hlm
|