Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 30 Tahun 2023

Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Pada Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi tentang: KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, PENGGUNAAN, MENU DAN PEMANFAATAN KEGIATAN BOK (Penggunaan dan Menu Kegiatan BOK, Pemanfaatan Kegiatan BOK),TATA CARA PELAKSANAAN BOK,PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, dan KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Labuhan Batu Selatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Pada Kegiatan Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Kota Pinang
Tanggal Penetapan
11 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2023
Tanggal Berlaku
11 Desember 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN LABUHANBATU SELATAN TAHUN 2023 NOMOR 30
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan