Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 yang meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa, RKP Desa, dan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa; b. prinsip penyusunan APB Desa; c. kebijakan penyusunan APB Desa; d. teknis penyusunan APB Desa; dan e. hal khusus lainnya. Pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2024 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat