susunan organisasi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 134, BD.2020/NO.134
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta, maka telah dibentuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; b. bahwa untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Badan Kepegawaian dan Pelatihan Sumber Daya Manusia perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2020.
- Materi pokok : Pembentukan, Kedudukan, UPT Penilaian Kompetensi Pegawai, kelompok jabatan fungsional serta Tata Kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2021.
- Mencabut : Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Tatakerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Yogyakarta
- Jumlah Halaman : 8 HLM; Lampiran : 1 halaman
|