Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020

Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MAteri Pokok: Perubahan Bentuk Badan Hukum; Nama dan Tempat Kedudukan; Maksud dan tujuan; KEgiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal dan Saham; Anggaran Dasar; RUPS; Komisaris; Direksi; Pegawai; Perencanaan dan Pelaporan; Penggunaan Laba; Anak Perusahaan; Penugasan Pemerintah Daerah Kepada PT. Jogjatama Vishesha (Perseroda); Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan; Pembinaan dan Pengawasan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jogjatama Vishesha
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
30 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2020
Tanggal Berlaku
30 Desember 2020
Sumber
LD 2020/12
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 1 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Jogjatama Vishesha

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan